Suara.com - Beredar kabar bahwa bakal calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan dikenakan pasal berat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu diklaim karena Anies terjerat perkara terselubung.
Informasi tersebut disebarkan dan diunggah oleh kanal YouTube bernama 'ULASAN POLITIK' pada Selasa (13/12/2022).
Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.
"TAK BISA KABUR LAGI??PENCITRAAN ANIES AMBLAS TOTAL ~ VIRAN NEWS" tulis judul unggahan.
Baca Juga: Curi Start Kampanye dengan Safari Politik, Tagar AniesNasdemOut Trending Twitter
"~~ mirisss..!!! DI JERAT PERKARA TERSELUBUNG Bawaslu resmi tetapkan Anies pasal berat" tulis keterengan di thumbnail video.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran, kabar soal Bawaslu resmi tetapkan Anies pasal berat dan terjerat perkara terselubung adalah salah.
Faktanya, judul dan isi video unggahan tak berkaitan sama sekali. Dalam video tak ada informasi mengenai Bawaslu yang menjerat Anies Baswedan pasal berat akibat perkara terselubung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ma'ruf Amin Imbau Warga Miskin Sedekah Biar Tak Ngundang Bencana, Benarkah?
Unggahan video berisi pembahasan mengenai Anies yang diduga melakukan kampanye terselubung di masjid ketika kunjungan ke Aceh.
Melansir Suara.com, pihak NasDem menjelaskan bahwa yang dilakukan Anies di masjid saat di Aceh hanya sekedar salat Jumat.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan bahwa dia mengikuti kegiatan Anies di Aceh. Hari itu, Anies dan sejumlah politisi Partai Nasdem hanya melakukan salat Jumat di masjid ikonik di Aceh dan tidak melakukan kampanye.
"Sekarang begini, saya kebetulan ada di situ. Yang disebut kampanye itu kan 'pilih saya' kan gitu. Kalau ceramah di masjid itu tausiah kan, sambutan di masjid itu tausiah kan? Tapi saat itu Anies tidak melakukan karena habis salat, assalamualaikum-assalamualaikum ya sudah, jalanlah kita," kata Ali.
"Anies di masjid itu salat Jumat. Semua umat Islam juga setiap Jumat itu sholat berjamaah kan? Terus masyarakatnya, karena di Aceh inikan setiap Jumat pasti ramai kan. Apakah kita mau salahkan masyarakatnya mengikuti Mas Anies?" kata dia.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim Anies dijerat pasal berat oleh Bawaslu karena perkara terselubung adalah keliru.
Informasi yang telah tersebar tersebut masuk hoaks dalam kategori konten menyesatkan.